Petugas gabungan dari Unit Lantas, Provost, dan Intel Polsek
Mantrijeron Polresta Yogyakarta, yang dipimpin oleh Ipda Matius Pirera, S.H.,
memberikan himbauan kepada pengamen jalanan yang sering beroperasi di Simpang Empat
Pojok Beteng Barat, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Kamis (25/04/24).
Himbauan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pengguna
jalan yang merasa terganggu dengan aksi para pengamen tersebut. Dikabarkan
bahwa para pengamen sering meminta uang dengan nada tinggi dan bahkan
memaki-maki pengguna jalan yang tidak memberikan uang.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan beberapa
himbauan kepada para pengamen, antara lain agar tertib dan jangan mengganggu
pengguna jalan saat mengamen. Bersikap sopan dan jangan memaksa pengguna jalan
untuk memberikan uang. Menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helm dan
masker dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Petugas juga menyampaikan bahwa jika para pengamen kembali
melakukan pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para
pengamen jalanan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang kepada
pengamen yang meminta dengan cara yang tidak sopan atau memaksa. Jika menemukan
pengamen jalanan yang melanggar aturan, dapat melaporkannya kepada petugas
Satpol PP atau kepolisian.
Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di
jalan raya dengan saling menghormati dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
(Humas polsek Mantrijeron)
No comments:
Write comment