Seorang pemuda berinisial D.N (22 tahun), warga Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Kejadian ini terjadi pada Rabu (17/4/24) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan D.N berawal dari laporan warga bernama
Samsukamto yang melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna
hitam AB-2590-EI melintasi Gang Tumenggung Joyo Yudho I, Jlagran, RT 13 RW 03,
Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kedua orang tersebut kemudian meninggalkan sepeda motor
Honda Beat warna putih dengan cara merobohkannya di ujung gang yang tidak dapat
dilewati oleh sepeda motor dan melarikan diri ke bawah melewati anak tangga.
Melihat kejadian tersebut, Samsukamto bersama petugas
reskrim mendekati sepeda motor dan menemukan 1 senjata tajam di sekitarnya.
Petugas kemudian mengejar kedua orang tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang
tersangka bersama barang bukti tersebut.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengatakan, tersangka
D.N terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,
Senjata Tajam, dan Bahan Peledak. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment