Tim Reskrim Polsek Gedongtengen berhasil menangkap
tersangka pencurian di Kereta Api Mataram yang terjadi pada tanggal 15 Februari
2024 lalu. Tersangka berinisial MM berasal dari Gunungkidul, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma,
S.I.K, M.H., dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Gedongtengen pada Kamis,
(7/3/24), menjelaskan bahwa korban, Muhammad Irgi Fahrojjie, kehilangan tas
ranselnya saat tertidur di gerbong premium 4 KA Mataram jurusan Cirebon - Solo
Balapan.
Berdasarkan rekaman CCTV di gerbong dan Stasiun Tugu
Yogyakarta, terlihat seorang laki-laki mencurigakan yang mengambil tas korban
dan keluar dari kereta dengan tergesa-gesa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis
manifest penumpang dan data CCTV. Dari hasil tersebut, petugas berhasil
mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya di kostnya di sekitar Pasar
Gamping Sleman setelah 3 hari penyelidikan.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah
menjual laptop hasil curianya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku berada dalam
tahanan Polsek Gedongtengen. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment