Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli), Bhabinkamtibmas Kelurahan Bausasran Polsek Danurejan, Aiptu Agus Hartanto, melakukan sosialisasi pencegahan Saber Pungli kepada juru parkir dan warga di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Yogyakarta, pada hari Selasa (19/3/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pungli dan mendorong mereka untuk berani melapor jika melihat atau mengalami praktik pungli.
Aiptu Agus Hartanto menjelaskan bahwa pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang, barang, atau jasa secara tidak sah dengan cara memaksa atau menipu. Ia menekankan bahwa pungli adalah pelanggaran hukum dan dapat dihukum dengan pidana penjara.
"Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir tanpa tanda terima resmi," ujar Aiptu Agus Hartanto.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah praktik pungli di kawasan Jalan Hayam Wuruk dan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment