Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan, dari tanggal 22 Februari 2024 hingga 23 Maret 2024.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma,
S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah
Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya pada hari Rabu
(27/3/2024) mengatakan bahwa dari 13 kasus tersebut, 1 kasus merupakan kasus
Narkotika, 2 kasus Psikotropika, dan 10 kasus Obaya.
"Jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki, dengan
barang bukti berupa Sabu seberat 0,02 gram, Psikotropika 45 butir, dan Obaya
69.152 butir," ungkap Kapolresta.
"Dari barang bukti yang berhasil diamankan,
diperkirakan dapat menyelamatkan 69.198 orang yang merupakan generasi penerus
bangsa," imbuhnya.
"Saya mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang telah
berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan.
Ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Yogyakarta dalam memerangi
peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta," kata Kombes Pol Aditya.
Kapolresta Yogyakarta, menghimbau kepada warga masyarakat
untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. "Kami menghimbau kepada
masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di
lingkungan tempat tinggal," kata Kombes Pol Aditya.
"Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak
kepolisian," tandasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment