Wednesday, 27 March 2024

Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 69.152 Butir Pil dan Sabu


Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan, dari tanggal 22 Februari 2024 hingga 23 Maret 2024.

 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya pada hari Rabu (27/3/2024) mengatakan bahwa dari 13 kasus tersebut, 1 kasus merupakan kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika, dan 10 kasus Obaya.

 

"Jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki, dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0,02 gram, Psikotropika 45 butir, dan Obaya 69.152 butir," ungkap Kapolresta.

 

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan 69.198 orang yang merupakan generasi penerus bangsa," imbuhnya.

 

"Saya mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Yogyakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta," kata Kombes Pol Aditya.

 

Kapolresta Yogyakarta, menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan tempat tinggal," kata Kombes Pol Aditya.

 

"Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top