Rabu 6 Maret 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wirobrajan Aiptu Sumaryanto menghadiri Rembug Warga RW 05 dan RW 06 di Gedung Serbaguna Kelurahan Wirobrajan, Yogyakarta.
Rembug warga ini diadakan untuk membahas maraknya
remaja/pelajar yang nongkrong di wilayah tersebut, yang kemudian memicu
terjadinya pemalakan, perampasan kaos dan kejadian meresahkan lainnya yang
berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Rembug warga ini dihadiri oleh Lurah Wirobrajan, Babinsa, Ketua
Kampung Wirobrajan, Tokoh Masyarakat RW 05 dan RW 06 dan Perwakilan warga.
Dalam rembug itu, warga sepakat bahwa remaja tak boleh
nongkrong di RW 05 dan 06. Warung-warung juga diminta untuk tidak jual rokok
kepada anak remaja dan pelajar. Jasa parkir untuk pelajar pun tak boleh dibuka.
Kalau ada pelajar yang nongkrong, warga harus lapor
pengurus RT/RW. Kalau masih jam sekolah, RT/RW akan hubungi sekolah. Kalau
sudah lewat jam sekolah, mereka akan hubungi polisi.
Aiptu Sumaryanto menghimbau agar semua pihak memperhatikan
hasil Rembug Warga RW 05 dan RW 06. Ia juga berharap agar masyarakat turut
serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Wirobrajan dengan
melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Hal ini akan
membantu dalam menanggulangi maraknya perilaku negatif remaja dan pelajar yang
dapat mengganggu kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, ia juga berharap bahwa kesepakatan yang telah
dibuat dalam Rembug Warga dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh elemen
masyarakat, termasuk pemilik warung dan pengelola jasa parkir. Dengan begitu,
lingkungan akan menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua orang, terutama bagi
anak-anak dan remaja. (Humas Polsek Wirobrajan)
No comments:
Write comment