Bhabinkamtibmas Kricak Bripka Demas Arya Sena bersama Kanit Binmas dan Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo melaksanakan problem solving terkait permasalahan pencurian unggas di Kampung Kricak Kidul. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Polsek Tegalrejo pada hari Senin (25/3/24) pagi.
Permasalahan ini bermula dari saat hilangnya beberapa ekor
mentok dan ayam milik 4 orang warga Kricak Kidul. Setelah dilakukan
penyelidikan, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan berinisial NI, warga
Kricak Kidul.
Upaya problem solving dilakukan dengan menghadirkan Ketua
RT.39, Ketua RT.41, Ketua RW.09, FKPM Sidorukun dan Pelaku NI.
Setelah melalui diskusi dan pertimbangan yang matang,
disepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku NI
dikenai sanksi sosial dari wilayah, yaitu tidak diperbolehkan tinggal di
Kampung Kricak.
Bripka Demas Arya Sena, Bhabinkamtibmas Kricak, menjelaskan,
"Problem solving ini merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan
permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Selain itu, diharapkan dapat
memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kembali pencurian
unggas di Kampung Kricak Kidul."
Ketua RW.09, Suparman, mengapresiasi langkah problem
solving yang dilakukan oleh Polsek Tegalrejo. "Kami sangat berterimakasih
kepada Polsek Tegalrejo yang telah menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat
dan damai. Problem solving ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan
keharmonisan di lingkungan Kampung Kricak Kidul." (Humas Polsek Tegalrejo)
No comments:
Write comment