Polresta Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan dua pemuda beserta sebilah clurit di Simpang Empat Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada hari Minggu (31/3/24) dini hari.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., yang memimpin patroli cipta kondisi pagi itu menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula saat petugas patroli melihat rombongan pemuda dengan 4 sepeda motor melintas di TKP dengan membawa senjata tajam.
"Melihat gelagat mencurigakan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu sepeda motor berisi dua pelaku yang membawa sajam jenis clurit yang diduga akan digunakan tawuran," jelas Kombes Pol Aditya.
Lalu kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya, kedua pelaku KHR dan FMA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan, "kepolisian tidak akan mentolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan. Melukai orang lain menggunakan senjata tajam dan membuat warga tidak nyaman," tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Aditya menghimbau kepada seluruh masyarakat. "Mari kita awasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal ada indikasi tawuran," imbaunya.
Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya potensi gangguan masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment