Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta bersama Polsek Pakualaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo yang dilakukan oleh dua pria pada hari Rabu (27/3/24). Kedua pelaku kedapatan membawa total 73 butir pil koplo jenis Trihexypenidyl yang disembunyikan di dalam celana mereka.
Kedua pelaku berinisial FES (26) warga Sinduharjo Ngaglik
Sleman dan AAS (28) warga Piyungan Bantul. FES kedapatan membawa 65 butir pil
koplo saat hendak membesuk dua narapidana berinisial JS (31) dan DW (21) yang
memesan pil tersebut. Petugas Lapas menemukan pil koplo tersebut disembunyikan
di kedua kaki FES dengan cara ditempel menggunakan solasi.
Sedangkan AAS kedapatan membawa 8 butir pil koplo saat
hendak membesuk narapidana berinisial MS (36) yang dihukum 12 tahun penjara
atas kasus perlindungan anak dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun. Barang
haram tersebut ditemukan petugas lapas di dalam saku celananya.
Petugas Lapas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada
piket Polsek Pakualaman. "Petugas piket jaga Polsek Pakualaman langsung
datang ke TKP untuk melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku," ujar
Kompol Suharyanta, Kapolsek Pakualaman.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pil koplo
sebanyak 73 butir diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pakualaman menghimbau kepada masyarakat untuk
tidak mencoba-coba membawa barang terlarang ke dalam Lapas. "Lapas adalah
tempat untuk pembinaan, bukan untuk tempat peredaran narkoba," tegasnya.
Kompol Suharyanta juga mengapresiasi kesigapan petugas
Lapas dalam menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo ini. "Ini merupakan
bukti kerjasama yang baik antara petugas Lapas dan kepolisian dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di Lapas," imbuhnya. (Humas Polsek Pakualaman)
No comments:
Write comment