Wednesday, 27 March 2024

Petugas Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Yogyakarta, Dua Pria Diamankan


Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta bersama Polsek Pakualaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo yang dilakukan oleh dua pria pada hari Rabu (27/3/24). Kedua pelaku kedapatan membawa total 73 butir pil koplo jenis Trihexypenidyl yang disembunyikan di dalam celana mereka.

 

Kedua pelaku berinisial FES (26) warga Sinduharjo Ngaglik Sleman dan AAS (28) warga Piyungan Bantul. FES kedapatan membawa 65 butir pil koplo saat hendak membesuk dua narapidana berinisial JS (31) dan DW (21) yang memesan pil tersebut. Petugas Lapas menemukan pil koplo tersebut disembunyikan di kedua kaki FES dengan cara ditempel menggunakan solasi.

 

Sedangkan AAS kedapatan membawa 8 butir pil koplo saat hendak membesuk narapidana berinisial MS (36) yang dihukum 12 tahun penjara atas kasus perlindungan anak dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun. Barang haram tersebut ditemukan petugas lapas di dalam saku celananya.

 

Petugas Lapas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada piket Polsek Pakualaman. "Petugas piket jaga Polsek Pakualaman langsung datang ke TKP untuk melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku," ujar Kompol Suharyanta, Kapolsek Pakualaman.

 

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pil koplo sebanyak 73 butir diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Pakualaman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba membawa barang terlarang ke dalam Lapas. "Lapas adalah tempat untuk pembinaan, bukan untuk tempat peredaran narkoba," tegasnya.

 

Kompol Suharyanta juga mengapresiasi kesigapan petugas Lapas dalam menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo ini. "Ini merupakan bukti kerjasama yang baik antara petugas Lapas dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas," imbuhnya. (Humas Polsek Pakualaman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top