Telah terjadi penganiayaan terhadap korban Kelik di
Warmindo Jalan Tamansiswa No. 147, Wirogunan, Mergangsan Kota Yogyakarta pada
Minggu, (3/3/24) dini hari. Pelaku berinisial SA (27), perempuan, wiraswasta,
warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M.,
didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Dwi Daryanto, S.H., M.IP.,
menjelaskan, dalam konferensi persnya di Mapolsek Mergangsan pada hari Jumat
(8/3/24) bahwa pada hari tersebut, saat korban sedang bekerja sebagai tukang
parkir di TKP, didatangi oleh pelaku SA.
Pelaku kemudian menanyakan dan meminta nomor handphone
teman korban yang bernama NRM, tetapi korban tidak memberikannya. Karena kesal
tidak diberi nomor handphone, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam
golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di
pundak tangan kanan, luka di betis kaki kanan, dan luka robek di perut bagian
kanan yang membutuhkan 14 jahitan.
Saksi Galang yang kebetulan berada di tempat tersebut
melerai keduanya. Setelah dilerai, korban pulang ke rumah dan kemudian berobat
ke RS Bethesda Yogyakarta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan,
memintai keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kemudian pada hari
Sabtu tanggal 3 Februari 2024 pagi, petugas melakukan penangkapan terhadap
pelaku dan mengamankan sajam berupa golok. Di depan petugas, pelaku mengakui
semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan, 351
ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya dua tahun delapan
bulan.
Kapolsek Mergangsan menghimbau kepada masyarakat untuk
selalu menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.
Kekerasan bukanlah solusi. (Humas Polsek Mergangsan)
No comments:
Write comment