Wednesday, 20 March 2024

Kapolresta Yogyakarta Hadiri Jagongan Kelurahan di Ngampilan, Tekankan Pentingnya Keamanan


Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma S.I.K., M.H, menghadiri kegiatan Jagongan Kelurahan Se Kemantren Ngampilan di  Madrasah Mualimat Muhamadiyah Jl Suronatan No 653 Notoprajan Ngampilan Kota Yogyakarta pada hari Rabu, (19/3/24) malam.


Kegiatan yang digagas oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan, Bapak Anif Luhur, S.IP., ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Unsur Pemerintah Daerah DIY, Unsur Pemerintah Kota Yogyakarta, Unsur Forkopim Kemantren Ngampilan, Unsur Kelurahan se Kemantren Ngampilan, Kepala LPMK Ngampilan, Kepala LPMK Notoprajan, Kepala Kampung se-Kemantren Ngampilan, Kepala RT dan RW setempat, Kepala KTB dan Kepala Jaga Warga.


Dalam sambutannya, Kapolresta Yogyakarta menyampaikan komitmennya terhadap keamanan di wilayah Kota Yogyakarta. Beliau telah menginisiasi penertiban malam hari sejak kedatangannya 2 bulan lalu, menyusul beberapa kejadian kejahatan jalanan.


"Kami mohon bantuan dari TNI, Teman-teman Jaga Warga, dan seluruh elemen masyarakat untuk menegur anak-anak yang nongkrong di malam hari. Jika tidak mempan, segera hubungi kami," ujar Kapolresta.


Beliau juga menyinggung tentang perang sarung yang sempat terjadi di beberapa wilayah. "Alhamdulillah, kami telah menindak tegas dan membubarkan aksi-aksi tersebut," tegasnya.


Kapolresta menegaskan bahwa situasi di Kota Yogyakarta saat ini terkendali. "Mohon kerjasama dan dukungan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini," imbuhnya.


Pada sesi diskusi dan tanya jawab, beberapa warga menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan sosial, pembangunan, pelayanan, sampah, dan keamanan. Pertanyaan tentang keamanan, salah satunya yang disampaikan oleh Bapak Ito, anggota Linmas Kemantren Ngampilan.


Bapak Ito menanyakan tentang kasus perampasan HP yang pernah dialaminya. "Pelakunya sempat dihajar warga, namun proses hukumnya terhambat karena barang bukti kurang dari Rp 2 juta," keluh beliau.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolresta menjelaskan bahwa, pencurian biasa tidak dapat dipidanakan jika kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Namun, jika pencurian disertai kekerasan atau pemberatan, maka pelakunya dapat dipidanakan.


"Dalam kasus perampasan HP, kami akan upayakan penyelesaian secara kekeluargaan jika memungkinkan. Namun, jika pemulihannya tidak tercapai, maka proses hukum akan tetap berjalan," jelas Kapolresta.


Kegiatan Jagongan Kelurahan Se Kemantren Ngampilan ditutup dengan sesi foto bersama. Situasi dan kondisi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. (Humas Polresta Yogyakarta)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top