Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan senilai Rp 120 juta di Jalan Kemeterian Kidul, Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen.
Satu orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni SL,
perempuan berusia 35 tahun, warga Tlogoadi, Mlati, Sleman. SL merupakan asisten
rumah tangga di rumah korban, FIP.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma
melalui Kasatreskrim AKP MP. Probo Satrio, SH mengatakan, kejadian pencurian
tersebut terjadi pada Minggu (17/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban FIP mengecek kotak perhiasan yang
disimpan di atas lemari kamar dan mendapati bahwa perhiasannya telah hilang.
Korban kehilangan cincin dan logam mulia Antam dengan
total berat sekira 111 gram yang ditaksir senilai Rp 120 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke
Polresta Yogyakarta.
"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak
cepat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mengetahui bahwa pelakunya
adalah pembantu yang bekerja di rumah korban," kata Probo.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil perhiasan
milik korban secara bertahap dari bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024.
"Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku mengambil
barang berupa emas milik korban secara bertahap," jelas Probo.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 362 KUHP
tentang pencurian. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment