Jajaran Polsek Rayon 1 Polresta Yogyakarta yang terdiri dari Polsek Jetis, Polsek Tegalrejo, Polsek Gedongtengen dan Polsek Ngampilan menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Jalan Wakhid Hasyim Ngampilan Yogyakarta, Selasa (30/1/2024) tengah malam.
Razia kendaraan bermotor dipimpin oleh Kanitbinmas Polsek Ngampilan AKP Sukamto. Petugas memeriksa kendaraan roda 2 dan 4 dengan sasaran kelengkapan kendaraan, barang berbahaya dan terlarang.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. Namun, petugas tidak menemukan barang berbahaya, seperti senjata tajam dan obat-obatan terlarang.
Petugas memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Razia kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kota Yogyakarta.
"Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas," kata AKP Sukamto. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan."
Razia kendaraan bermotor ini mendapat respon positif dari masyarakat. Masyarakat berharap razia ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment