Pada awal tahun 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu kurang dari 5 hari. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Kota Yogyakarta, mulai dari Pakuncen, Wirobrajan, Kadipaten Kraton, Pakualaman, hingga Sorosutan Umbulharjo.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 6 Januari 2024. Petugas
Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial FH (30) di wilayah
Pakuncen. Dari FH, petugas menyita barang bukti berupa 2.280 pil Obaya, satu
unit HP, dan uang tunai Rp 115.000.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 8 Januari 2024. Petugas
menangkap seorang laki-laki berinisial BJM (21) di wilayah Wirobrajan. Dari
BJM, petugas menyita barang bukti berupa 1.030 pil Obaya dan satu unit HP.
Petugas kemudian mengembangkan kasus BJM dan menangkap
seorang laki-laki berinisial S (37) di wilayah Wirobrajan. Dari S, petugas
menyita barang bukti berupa satu unit HP.
Petugas kembali mengembangkan kasus S dan menangkap seorang
laki-laki berinisial GA (32) di wilayah Kadipaten Kraton. Dari GA, petugas
menyita barang bukti berupa 3.000 pil Obaya, satu unit sepeda motor, dan satu
unit HP.
Kasus keempat terjadi pada tanggal 10 Januari 2024. Petugas
menangkap seorang laki-laki berinisial AES (32) di wilayah Pakualaman. Dari
AES, petugas menyita barang bukti berupa 64.000 pil Obaya, satu unit kendaraan
R4, dan satu unit HP.
Kasus terakhir terjadi pada tanggal 10 Januari 2024.
Petugas menangkap seorang perempuan berinisial IRS (22) di wilayah Sorosutan
Umbulharjo. Dari IRS, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir pil Riklona
dan satu unit HP.
Dari 6 kasus tersebut, 5 kasus merupakan penyalahgunaan
Obaya dan 1 kasus merupakan penyalahgunaan Riklona. Tersangka dalam kasus ini
sebagian besar berusia muda, yaitu antara 21-32 tahun.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma,
mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus
penyalahgunaan narkoba tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak menggunakan narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan
membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment