Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H. menindak 7 penjual miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta pada Senin (15/01/2024).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma,
S.I.K., M.H. mengungkapkan, penindakan dilakukan sebagai upaya cipta kondisi
untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota
Yogyakarta menjelang Pemilu 2024.
"Penjualan miras ilegal dapat menimbulkan gangguan
kamtibmas, seperti tawuran, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas. Oleh
karena itu, kami gencar melakukan penertiban terhadap penjual miras
ilegal," kata Kapolresta.
Penindakan pertama dilakukan terhadap penjual JS (42) di
Kricak Kidul Tegalrejo, Yogyakarta. Dari TKP ini, petugas menyita barang bukti
tujuh plastik yang berisi Alkohol kadar 90% @ masing-masing isi 70 ml.
Tidak jauh dari lokasi itu, petugas juga menindak terhadap
penjual W (48) dengan barang bukti yang diamankan 10 plastik isi Alkohol kadar
90 %, @ masing-masing isi satu liter, sembilan plastik isi Alkohol kadar 90 %,
@ masing-masing isi 70 ml.
Penjual ketiga yang ditindak oleh Polresta Yogyakarta
adalah perempuan IRD (33) di TKP Glagah Umbulharjo Yogyakarta. Dari IRD,
petugas menyita barang bukti sebelas botol berisikan 1500 ml jenis Ciu dan 500
botol kosong ukuran 1500 ml.
Penindakan keempat, penjual laki-laki IRD (22) dan MJA (26)
diamankan di Glagah Warungboto Umbulharjo Yogyakarta dengan barang bukti
sebelas botol berisi miras jenis Ciu dan seratus botol kosong berukuran 650 ml.
Selanjutnya, penindakan terhadap penjual SP di Kricak Kidul
Tegalrejo Yogyakarta dengan barang bukti tujuh bungkus plastik miras jenis AL.
Penjual HP (22) dengan TKP di Jalan Sudirman Gondokusuman
Yogyakarta adalah penindakan selanjutnya. Petugas mengamankan barang bukti lima
botol 1500 ml jenis Ciu.
Penindakan terakhir adalah terhadap penjual AP dengan TKP
di Pakuncen Wirobrajan. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti 3 botol
Gedang Kluthuk ukuran 1.5 Lt, 5 botol Leci ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ketan Hitam
ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ciu ukuran 1.5 Lt, 3 botol Arak ukuran 600 ML.
"Terhadap para pelaku penjual miras dikenakan Pasal 5
Perda kota Yogyakarta No 7 Tahun 1953 tentang ijin Penjualan miras dengan
ancaman denda 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara," tutup
Kapolresta.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual
atau mengonsumsi miras ilegal. Hal ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan
membahayakan kesehatan. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment