Tuesday, 16 January 2024

Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Tindak 7 Penjual Miras Ilegal Menjelang Pemilu 2024


Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H. menindak 7 penjual miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta pada Senin (15/01/2024).

 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. mengungkapkan, penindakan dilakukan sebagai upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta menjelang Pemilu 2024.

 

"Penjualan miras ilegal dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti tawuran, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami gencar melakukan penertiban terhadap penjual miras ilegal," kata Kapolresta.

 

Penindakan pertama dilakukan terhadap penjual JS (42) di Kricak Kidul Tegalrejo, Yogyakarta. Dari TKP ini, petugas menyita barang bukti tujuh plastik yang berisi Alkohol kadar 90% @ masing-masing isi 70 ml.

 

Tidak jauh dari lokasi itu, petugas juga menindak terhadap penjual W (48) dengan barang bukti yang diamankan 10 plastik isi Alkohol kadar 90 %, @ masing-masing isi satu liter, sembilan plastik isi Alkohol kadar 90 %, @ masing-masing isi 70 ml.

 

Penjual ketiga yang ditindak oleh Polresta Yogyakarta adalah perempuan IRD (33) di TKP Glagah Umbulharjo Yogyakarta. Dari IRD, petugas menyita barang bukti sebelas botol berisikan 1500 ml jenis Ciu dan 500 botol kosong ukuran 1500 ml.

 

Penindakan keempat, penjual laki-laki IRD (22) dan MJA (26) diamankan di Glagah Warungboto Umbulharjo Yogyakarta dengan barang bukti sebelas botol berisi miras jenis Ciu dan seratus botol kosong berukuran 650 ml.

 

Selanjutnya, penindakan terhadap penjual SP di Kricak Kidul Tegalrejo Yogyakarta dengan barang bukti tujuh bungkus plastik miras jenis AL.

 

Penjual HP (22) dengan TKP di Jalan Sudirman Gondokusuman Yogyakarta adalah penindakan selanjutnya. Petugas mengamankan barang bukti lima botol 1500 ml jenis Ciu.

 

Penindakan terakhir adalah terhadap penjual AP dengan TKP di Pakuncen Wirobrajan. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti 3 botol Gedang Kluthuk ukuran 1.5 Lt, 5 botol Leci ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ketan Hitam ukuran 1.5 Lt, 2 botol Ciu ukuran 1.5 Lt, 3 botol Arak ukuran 600 ML.

 

"Terhadap para pelaku penjual miras dikenakan Pasal 5 Perda kota Yogyakarta No 7 Tahun 1953 tentang ijin Penjualan miras dengan ancaman denda 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara," tutup Kapolresta.

 

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal. Hal ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan membahayakan kesehatan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top