Wednesday, 3 January 2024

Razia Knalpot Brong di Yogyakarta, 1 Pengendara Ditilang


Pada Rabu dinihari (03/01/24), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jogja berhasil mengamankan 1 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama giat razia kendaraan di Jl. Suryowijayan, Kota Yogyakarta.


Ipda Tony Adhitya, Ka Team URC Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa razia ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.


"Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang melaporkan gangguan suara bising yang ditimbulkan oleh motor-motor yang menggunakan knalpot tidak standar jelang kampanye terbuka pemilu 2024," jelas Ipda Tony Adhitya.


Para pelanggar yang menggunakan knalpot brong diperiksa dan diberikan tilang. Mereka diperbolehkan mengambil kendaraan mereka kembali setelah memasang knalpot standar pabrikan, sesuai dengan perintah Kapolresta Yogyakarta.


"Kegiatan seperti ini akan terus ditingkatkan, sesuai arahan Kapolresta Yogyakarta, dengan tujuan menjaga wilayah hukum Polresta Yogyakarta agar bebas dari penggunaan knalpot brong," kata Ipda Tony Adhitya.


Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong merupakan salah satu bentuk gangguan ketertiban umum yang sering dikeluhkan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.


Razia yang dilakukan oleh polisi ini merupakan langkah yang tepat untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di Yogyakarta. Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan tidak menggunakan knalpot brong lagi. (Humas Polresta Yogyakarta)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top