Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan di salah satu SD Swasta di Kota Yogyakarta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. dalam
sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Senin (15/1/24) siang di Aula Satreskrim
Polresta Yogyakarta.
Menurut Kapolresta Yogyakarta, peristiwa ini terjadi dalam
rentang waktu 1 Agustus 2023 hingga Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota
Yogyakarta.
Awal mula pengungkapan dimulai saat Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 8 Januari
2024, terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di SD tersebut
yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki.
Proses pengungkapan dilakukan oleh Unit PPA dengan
melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap dua puluh
orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa lima anak siswa
menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka JL, seorang guru
atau pengajar di sekolah tersebut.
"Tersangka JL berhasil ditangkap di wilayah Sleman
pada Jumat, 12 Januari 2024, dan saat ini telah dilakukan penahanan,"
tambah Kapolresta.
Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka JL mengakui
melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang alat kelamin laki-laki dan
menyentuh payudara perempuan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah
pisau, lima set pakaian milik korban, dan satu unit handphone.
"Tersangka sering mendekati dan akrab dengan anak
korban untuk melakukan perbuatan cabul," jelas Kapolresta terkait modus
pelaku.
Tersangka JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E
UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.
01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman yang dihadapi
tersangka mencakup pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama
lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sebelum menutup konferensi pers, Kapolresta Yogyakarta
memberikan imbauan kepada para orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih
berhati-hati dan proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah
terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (Humas Poresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment