Tuesday, 16 January 2024

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan di Sekolah Dasar


Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan di salah satu SD Swasta di Kota Yogyakarta.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Senin (15/1/24) siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.

 

Menurut Kapolresta Yogyakarta, peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 1 Agustus 2023 hingga Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Yogyakarta.

 

Awal mula pengungkapan dimulai saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 8 Januari 2024, terkait dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di SD tersebut yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki.

 

Proses pengungkapan dilakukan oleh Unit PPA dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap dua puluh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa lima anak siswa menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka JL, seorang guru atau pengajar di sekolah tersebut.

 

"Tersangka JL berhasil ditangkap di wilayah Sleman pada Jumat, 12 Januari 2024, dan saat ini telah dilakukan penahanan," tambah Kapolresta.

 

Dalam pengakuan kepada polisi, tersangka JL mengakui melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang alat kelamin laki-laki dan menyentuh payudara perempuan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah pisau, lima set pakaian milik korban, dan satu unit handphone.

 

"Tersangka sering mendekati dan akrab dengan anak korban untuk melakukan perbuatan cabul," jelas Kapolresta terkait modus pelaku.

 

Tersangka JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

 

Sebelum menutup konferensi pers, Kapolresta Yogyakarta memberikan imbauan kepada para orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (Humas Poresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top