Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pagi, bertempat di Wilayah Pakualaman telah berlangsung Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Yang melanggar Perwal 75 Tahun 2023, Yang dilaksanakan oleh Petugas Gabungan.
Penertiban dipimpin oleh MPP Kemantren Pakualaman bapak Saptohadi, SIP dengan melibatkan petugas gabungan dari Kemantren Pakualaman, Anggota Panwaslu Pakualaman, Polsek Pakualaman, PPK Pakualaman, Lurah Gunungketur, Lurah Purwokinanti, PKD Kel. Gunungketur dan PKD Kel. Purwokinanti.
Petugas penertiban menyisir ruas-ruas jalan di wilayah Pakualaman, mulai dari Jalan Bausasran, Jalan Juminahan, hingga Jalan Jagalan Purwokinanti.
APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar Perwal 75 Tahun 2023, antara lain, APK yang dipasang di tempat yang dilarang, seperti di atas pohon, di tiang listrik, dan di median jalan. APK yang ukurannya melebihi ketentuan, seperti spanduk yang berukuran lebih dari 4x6 meter dan APK yang berisi informasi yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti APK yang berisi kampanye hitam atau kampanye yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar.
Total keseluruhan terdapat 132 APK yang telah ditertibkan. APK-APK tersebut kemudian didata dan dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kegiatan penertiban ini merupakan upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan bermartabat. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi APK yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. (Humas Polsek Pakualaman)
No comments:
Write comment