Wednesday, 10 January 2024

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kemantren Jetis Kota Yogyakarta


Polsek Jetis Polresta Yogyakarta melaksanakan pengamanan dan pendampingan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Kemantren Jetis Kota Yogyakarta yang digelar oleh Panwaslu dan Pol PP Kemantren Jetis pada Selasa, 9 Januari 2024 mulai pukul 08.30 WIB.

Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan bertempat di halaman Kemantren Jetis dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kemantren Jetis Bertinus Sijabat diikuti Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Heri Sarjiyanto, S.E, Kanitsamapta Polsek Jetis AKP Beja Sugiyanta, S.H, Ketua PPK Kemantren Jetis Agus Jamiat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Anggota Panwaslu Kemantren Jetis, Anggota PPK Kemantren Jetis dan Pol PP Kemantren Jetis.

Dalam apel tersebut, Ketua Panwaslu Kemantren Jetis Bertinus Sijabat menyampaikan bahwa APK yang ditertibkan tersebar di 17 titik kawasan penggal jalan di wilayah Kemantren Jetis Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan sekitar bebas dari potensi pelanggaran dan memberikan suasana yang kondusif bagi proses Demokrasi.

"APK yang akan ditertibkan merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta serta yang melanggar Perwal 75 Tahun 2023," ungkap Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis Ibu Rini Rahmawati, S.I.P.,M.I.P saat pimpin kegiatan Penertiban APK.

Setelah apel, petugas gabungan kemudian bergerak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Penertiban APK dilakukan dengan cara membongkar dan mengangkat APK dari tempatnya. APK yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke gudang penyimpanan milik Kemantren Jetis.

Kegiatan penertiban APK ini berjalan lancar dan kondusif. Petugas gabungan bekerja sama dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat di sekitar lokasi penertiban juga kooperatif dan mendukung kegiatan ini.

Dengan adanya penertiban APK ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib menjelang Pemilu 2024. Masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang. (Humas polsek Jetis)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top