Wednesday, 10 January 2024

Penegakan Hukum Penggunaan Knalpot Brong di Gondomanan Yogyakarta


Unit Lantas Polsek Gondomanan Polresta Yogyakarta tak henti-hentinya melaksanakan penegakkan hukum bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang memakai knalpot brong. Hal ini dilakukan karena penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas.


Knalpot memiliki fungsi sebagai sarana pembuangan gas pada motor saat mesin dihidupkan. Namun, penggunaan knalpot racing atau brong dapat meningkatkan performa kecepatan pada mesin dengan cara memfasilitasi aliran gas buang yang lancar. Selain itu, knalpot racing juga memiliki suara yang khas yang terbentuk dari salah satu perkembangan modifikasi knalpot standar yang diubah agar menghasilkan tenaga lebih besar dan suara lebih keras.


Penggunaan knalpot racing atau brong memang dapat meningkatkan performa kecepatan pada mesin, tetapi juga memiliki sisi negatif. Suara knalpot brong yang terlalu keras dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar batas suara yang diatur oleh undang-undang. Aturan penggunaan knalpot serta tingkat kebisingannya telah diatur melalui peraturan perundang-undangan No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Meskipun penggunaan knalpot brong sudah dilarang dan diatur melalui peraturan perundang-undangan yang ada, namun masih banyak pengendara yang melanggarnya. Hal ini dikarenakan pengendara knalpot brong merasa lebih modis dan bisa digunakan untuk ajang balapan.


Tindakan tegas dari Unit Lantas Polsek Gondomanan sudah dilakukan setiap hari di saat pelayanan pagi, siang, dan malam hari di simpang empat Gondomanan. Petugas akan menghentikan pengendara yang menggunakan knalpot brong dan menilang serta diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.


Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kebisingan, meningkatkan keselamatan berkendara, dan menciptakan lingkungan yang nyaman.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas," kata Kompol Abdul Jalil. (Humas Polsek Gondomanan)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top