Unit Binmas Polsek Gondomanan mengimbau masyarakat yang ingin melakukan adopsi anak untuk menempuh jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Gondomanan, Iptu Ester Emmy S, dalam kegiatan sosialisasi prosedur adopsi anak yang melibatkan unsur Puskesmas, Lurah, Kasi Trantib, warga masyarakat dari pihak yang akan mengadopsi, dan ketua lingkungan di Wilayah Gondomanan.
Iptu Ester Emmy S menjelaskan bahwa prosedur adopsi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan tersebut dibuat untuk mengatur hak-hak anak terkait asal-usul anak dan kehidupan anak selanjutnya sehingga dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan.
"Prosedur adopsi anak bertujuan untuk menghindari terjadinya tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan modus adopsi anak," kata Iptu Ester Emmy S. (Humas Polsek Gondomanan)
No comments:
Write comment