Thursday, 9 November 2023

Unit Binmas Polsek Mergangsan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SD Kintelan 1


Unit Binmas Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta melaksanakan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dengan sasaran pelajar di wilayah Kemantren Mergangsan. 


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di SD Kintelan 1 Mergangsan Kota Yogyakarta, dihadiri oleh 100 orang siswa-siswi kelas 4,5 dan 6, Kamis (9/11/2023).


Dalam sambutannya, Kanit Binmas Iptu Mayar Samiyati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program rutin Unit Binmas Polsek Mergangsan, untuk mencegah adanya praktik atau aksi perundungan di kalangan anak-anak, baik yang dilakukan di sekolah maupun lingkungan rumah.


"Dengan memberikan edukasi kepada para anak-anak setingkat Sekolah Dasar, maka dapat memberikan pemahaman bahwa perundungan merupakan praktik yang sangat merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain," jelas Iptu Mayar.


Ipda Dewa Ayu, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa perundungan dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu perundungan fisik dan perundungan non-fisik.


Perundungan fisik adalah perilaku yang menyakiti atau melukai seseorang secara fisik, seperti memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, dan lain-lain. Sedangkan perundungan non-fisik adalah perilaku yang menyakiti atau melukai seseorang secara verbal atau psikologis, seperti mengancam, mempermalukan, pelecehan seksual, merendahkan, mengganggu, dan lain-lain.


"Perundungan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencegah terjadinya perundungan," tegas Ipda Dewa Ayu.


Ipda Dewa Ayu juga menyampaikan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perundungan, yaitu mengembangkan budaya sopan santun, hormat kepada guru dan orang tua, pertemanan, dan kegiatan yang positif. Saling mendukung dan merangkul teman yang menjadi korban perundungan.


Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya dan Membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan perundungan, tambah Ipda Dewa.


"Dengan adanya pemahaman dan pengertian mengenai perundungan, diharapkan para siswa-siswi dapat menghindari atau mencegah perundungan sejak dini," pungkas Ipda Dewa Ayu. (Humas Polsek Mergangsan)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top