Friday, 17 November 2023

Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Ganja 88,81 Gram


Pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 88,81 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polresta Yogyakarta beberapa hari yang lalu.


Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H. dengan cara dibakar hingga habis di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta. Pemusnahan disaksikan oleh Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, M.H., perwakilan PN Yogyakarta, BPOM Yogyakarta, Kuasa Hukum, tersangka, serta diikuti oleh wartawan media cetak dan elektronik di kota Yogyakarta.


Pemusnahan barang bukti berupa ganja milik MF berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor : B/4402/m.4.11/Enz.1/11/2023, Tanggal 02 November 2023.


Dalam keterangannya, Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka MF yang berhasil dibekuk petugas di Mancasan Kidul, Condongcatur Depok Sleman pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 dinihari. Darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat seberat 88,81 gram.


AKP Timbul menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar semua barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Beliau mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.


“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” himbauanya. (Humas Polresta Yogyakarta)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top