Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Depok, Sleman, Selasa (31/10/2023) dini hari.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa MFI (22 tahun), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, diduga terlibat dalam jaringan narkotika golongan I berupa ganja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MFI dan menemukan barang bukti berupa 19 paket ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 73,5 gram.
MFI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari BVJ (19 tahun), mahasiswa di perguruan tinggi yang sama. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BVJ dan menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,59 gram.
Tersangka MFI dan BVJ dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah, jelas Kasat Resnarkoba Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K.,M.H. dalam Press Releasenya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/11/23) pagi. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment