Seiring dengan intensitas upaya pihak kepolisian meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas (tiblantas), masyarakat di Yogyakarta mulai memperhatikan masalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini ditandai dengan peningkatan produksi SIM di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada semester pertama tahun 2023.
Panit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Polda DIY, Ipda Kenshiana Putra SIKom, menjelaskan bahwa pada semester pertama (Januari-Juni 2023), Satpas Polresta Yogyakarta mengeluarkan 8.993 SIM baru, 34.807 SIM perpanjangan, dan 2.810 SIM peningkatan. Totalnya, ada 42.810 SIM yang diterbitkan.
Peningkatan produksi SIM tersebut meningkat 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada semester pertama tahun 2022, Polresta Yogyakarta hanya menerbitkan 38.737 SIM.
Ipda Kenshiana mengatakan bahwa peningkatan produksi SIM ini merupakan salah satu penanda semakin meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat. Hal ini dikarenakan SIM merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
"Dengan memiliki SIM, pengendara kendaraan bermotor dapat berkendara dengan aman dan tertib di jalan raya," kata Ipda Kenshiana.
Selain itu, peningkatan produksi SIM juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki SIM. SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan dan telah lulus uji kompetensi.
"Dengan memiliki SIM, pengendara kendaraan bermotor dapat berkendara dengan tenang dan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas kepolisian," kata Ipda Kenshiana.
Ipda Kenshiana berharap bahwa peningkatan produksi SIM ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan kedisplinan berlalu lintas di masyarakat.
"Dengan memiliki SIM, masyarakat diharapkan lebih disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas," kata Ipda Kenshiana. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment