Polisi Resor Kota Yogyakarta mengamankan seorang pemuda berinisial RW (28) warga Glagah Umbulharjo pada Jumat 27 Oktober 2023 malam. Pelaku diamankan karena hendak menyerang warga dengan senjata tajam.
Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio, S.H., didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi penjual angkringan dan meminta uang. Namun, permintaannya tidak dikabulkan dan penjual justru menyarankannya untuk meminta uang kepada JK.
Dalam perjalanan menuju rumah JK, pelaku melintasi gang Worawari Umbulharjo dengan menggeber-geberkan sepeda motornya. Hal ini ditegur oleh seorang warga, WS. Tidak terima ditegur, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi dengan membawa pisau bayonet dan belati.
Saat akan diamankan warga sekitar, pelaku terkena pisaunya sendiri pada tangan kirinya. Ia kemudian pulang dengan tujuan mengambil tombak yang dimodifikasi. Warga yang mengetahui hal ini kemudian menghubungi polisi.
Tim URC Polresta Yogyakarta langsung melakukan penangkapan saat pelaku kembali ke lokasi. Atas kejadian itu, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment