Pelaku pencurian sepeda motor di Yogyakarta, BE (32), warga Surabaya, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap di daerah Gondokusuman, Yogyakarta, pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH, mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban AR (22), warga Lampung yang tinggal di Kos Acocores Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, hendak menggunakan sepeda motornya untuk mencari sarapan. Namun, sepeda motornya tidak ada di tempat.
Setelah mencari di sekitar dan menanyakan kepada teman-teman kos, korban melihat rekaman CCTV di depan rumah kosnya. Rekaman tersebut menunjukkan seorang laki-laki berinisial BE, yang merupakan tetangga korban, mengambil sepeda motor milik pelapor. Melihat rekaman tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Mergangsan.
Pada Minggu (26/11) sekitar pukul 01.00 WIB, masyarakat memberikan informasi bahwa pelaku berada di daerah Gondokusuman. Warga kemudian melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Gondokusuman. Anggota Polsek Mergangsan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Polsek Gondokusuman. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di sana.
Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual ke Muhammad Ryan Fahmi alias Pesing, di Depan Masjid Al Mutaqim, Jl Jogja Solo Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan tersebut, dilakukan pencarian dan berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Star dengan nomor polisi AB 4392 CS, tahun 1995, berwarna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Timbul. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment