Thursday, 9 November 2023

Pelaku Pencurian Handphone Di Yogyakarta Ditangkap Di Solo


Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik Amar (21) yang tinggal di Kos Pak Budi Jl. Suryonegaran No. 06, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial DD (20) asal Kemiri Gede, Kesamben, Blitar, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Stasiun Purwosari Solo.


Dalam konferensi persnya, Kamis (9/11/23), Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan korban dengan pelaku di angkringan depan Stasiun Lempuyangan pada Sabtu, 28 Oktober 2023 dinihari. Pada saat itu, pelaku memakai baju Masinis dan berhasil meyakinkan korban.


Malam berikutnya, korban bertemu kembali dengan pelaku di angkringan yang sama. Setelah ngobrol dengan akrab, korban menawarkan kepada pelaku untuk tidur di kamar kosnya. Pelakupun menerima ajakan itu.


Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, korban mulai curiga dengan pelaku. Ia melihat pakaian pelaku sepertinya bukan seragam masinis yang asli. Pangkat dan wingnya berbeda. Selain itu, potongan rambut pelaku juga tidak meyakinkan. Namun, korban saat itu masih belum berpikiran negatif.


Malam harinya, korban tidur di kamar teman kerjanya, sedangkan pelaku tidur di kamar korban. Sekira pukul 02.30 WIB, korban terbangun dan pindah ke kamar kosnya. Namun, ia kaget karena handphone miliknya dan pelaku tidak ada di kamar. Korban merasa kehilangan handphonenya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jetis.


Begitu mengetahui handphone miliknya hilang, korban yang kebetulan seorang karyawan PT KAI itu berusaha mencari identitas pelaku. Ia menemukan nomor NIK pelaku dari saat pelaku memesan tiket kereta pertama. Dari NIK tersebut, korban mengecek apakah pelaku memesan tiket kereta kembali. Benar saja, pelaku memesan tiket kereta api jurusan Purwosari-Blitar.


Korban berkoordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas kereta. Bhabinkamtibmas kereta berkoordinasi dengan petugas yang bertugas di Stasiun Purwosari Solo. Petugas di Stasiun Purwosari Solo melihat seorang laki-laki masuk stasiun dengan berpakaian preman. Karena laki laki tersebut ciri ciri dan wajahnya sama persis seperti foto yang disampaikan korban, maka petugas tersebut langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama DD dan telah mencuri handphone milik korban.


Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu, berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar selalu berhati-hati dalam bergaul dan mengenal orang baru. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika orang tersebut mengenakan pakaian yang mencurigakan.


Pelaku DD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Humas Polsek Jetis)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top