Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Bahasa Hukum dengan tema "Santun dan Bermedia Sosial" yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi DIY di Hotel Grand Zuri Malioboro, Rabu (8/11/23). Kegiatan ini diikuti oleh siswa SMA dan SMK di Kota Yogyakarta.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berdampak hukum yang diakibatkan ketidaksantunan dalam menggunakan media sosial. Koordinator kegiatan, Aji Prasetyo, berpesan agar para siswa yang mengikuti kegiatan ini menyampaikan ilmu yang didapat kepada teman-temannya di sekolah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd., membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa generasi muda harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Jangan sampai terjebak dengan hal-hal seperti bullying di media sosial atau berkomentar yang tidak sesuai dengan norma," ujar beliau. "Kita juga jangan bercanda berlebihan di media sosial karena dengan satu jari bisa menghancurkan masa depan diri sendiri dan orang lain."
Ipda Febrianta, S.Psi., dalam materinya memberikan contoh-contoh penggunaan bahasa yang tidak santun dalam bermedia sosial, seperti, Trolling dan hate speech: menghina, mengancam, atau menciptakan konten yang tidak pantas dan negatif terhadap orang lain di media sosial.
Cyber bullying: melakukan intimidasi online, penistaan karakter, atau penghancuran reputasi seseorang melalui komentar yang tidak pantas dan berbahaya.
Flaming: membuat komentar provokatif dan memicu konflik dengan tujuan untuk mengekspresikan ketidakpuasan di media sosial.
Semua penggunaan bahasa tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda, pidana penjara, atau pembebasan bersyarat.
Ipda Febrianta, S.Psi., menyimpulkan bahwa bahasa yang santun adalah kunci untuk menjaga hubungan yang positif dan meminimalisasi risiko konflik di media sosial. "Dengan menggunakan bahasa yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan online yang sehat dan bersahabat," ujar beliau.
Selain itu, pelanggaran pidana di media sosial dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, sebelum mengunggah suatu konten, kita harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi. "Sebagai pengguna media sosial, kita dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang positif dan menjunjung tinggi etika penggunaan media sosial," tutup Ipda Febrianta, S.Psi. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment