Dalam upaya meminimalisir terjadinya penipuan online dan perentasan hand phone, personil Patroli Samapta Polsek Ngampilan, Polresta Yogyakarta, melakukan imbauan kepada warga masyarakat termasuk karyawan minimarket, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Selamet Widodo, didampingi oleh Bripka Joko Santoso. Imbauan tersebut disampaikan kepada karyawan minimarket di wilayah hukum Polsek Ngampilan.
Dalam imbauannya, Aiptu Selamet Widodo menyampaikan bahwa modus penipuan online dan perentasan hand phone yang marak terjadi saat ini adalah dengan mengirimkan APK (Adroid Package) dalam bentuk undangan maupun bentuk lain, serta file berbentuk pdf dimana salah satu atau seluruhnya bentuk huruf kapital dan perintah untuk melakukan pemblokiran suatu nomor hand phone.
"Hal tersebut merupakan salah satu ulah pelaku kejahatan dalam mengambil atau merentas data pribadi pemilik hp maupun M.banking milik korbannya," ujar Aiptu Selamet Widodo.
Ia juga mengimbau kepada karyawan minimarket untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal. Jika ada orang yang meminta untuk mentransfer uang atau memberikan data pribadi, sebaiknya ditolak.
"Jika ada karyawan yang menerima pesan mencurigakan, sebaiknya segera melaporkan kepada petugas kepolisian," pungkas Aiptu Selamet Widodo.
Selesai berdialog dengan karyawan minimarket, selanjutnya petugas melanjutkan patrolinya ketempat lainya untuk melakukan hal yang sama. (Humas Polsek Ngampilan)
No comments:
Write comment