Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryatmajan, Bripka Agus Sulistiono, S.Sos, mendampingi pelaksanaan vaksinasi hewan peliharaan gratis yang digelar oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di Kantor Kelurahan Suryatmajan Jl. Mataram Yogyakarta, Selasa (28/11/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan peliharaan, terutama rabies. Penyakit rabies dapat menyerang hewan dan manusia, dan dapat menyebabkan kematian.
Vaksinasi rabies dilakukan terhadap hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet. Hewan yang dapat divaksin adalah hewan yang berusia minimal 4 bulan, tidak sedang menyusui atau hamil, dan dalam kondisi sehat.
Sebelum divaksin, hewan peliharaan sebaiknya diberi obat cacing minimal seminggu atau tiga minggu sebelumnya. Setelah divaksin, hewan peliharaan tidak boleh dimandikan dahulu selama beberapa minggu.
Bhabinkamtibmas Bripka Agus Sulistiono mengimbau kepada warga masyarakat pemilik hewan peliharaan untuk memanfaatkan kesempatan vaksinasi gratis ini. Vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencegah dan menekan penyebaran virus rabies pada hewan peliharaan.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat pemilik hewan peliharaan untuk memanfaatkan vaksinasi rabies gratis ini. Vaksinasi ini penting untuk dilakukan agar hewan peliharaan kita terhindar dari penyakit rabies," kata Bripka Agus Sulistiono. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment