Pada Kamis (2/11/2023) malam, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap SS (34 tahun), warga Umbulharjo, Yogyakarta, karena diduga mengedarkan obat terlarang berupa pil Yarindo.
Penangkapan SS dilakukan di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1.150 butir pil Yarindo dan 1 buah HP warna putih.
Dari hasil interogasi, SS mengaku telah mengedarkan pil Yarindo kepada R (36 tahun), warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Pada Jumat (3/11/2023) dini hari, petugas kembali menangkap R di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1.900 butir pil Yarindo dan 1 buah HP warna merah.
Tersangka SS dan R dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Demikian yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K.,M.H. dalam Press Releasenya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/11/23) pagi. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment