Friday, 13 October 2023

Polresta Yogyakarta Komitmen Berantas Miras Oplosan


Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., pada Jumat (13/10/2023).

Menurut Kapolresta, miras oplosan sangat berbahaya bagi peminumnya. Miras oplosan dapat menyebabkan kematian, kelumpuhan, hingga kerusakan organ tubuh.

"Kami meminta masyarakat melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui orang sekitarnya mengonsumsi miras oplosan," kata Kapolresta.

Polresta Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran miras oplosan. Salah satunya adalah menggelar razia miras setiap malam di waktu-waktu tertentu.

"Razia dilakukan sebagai upaya menekan angka peredaran miras maupun narkoba di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Selain itu, Polresta Yogyakarta juga telah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain untuk memproses pelaku kejahatan miras dan narkoba.

"Kami kordinasi dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kejari untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sebagai efek jera," tegas Kapolresta.

Kebijakan tegas Polresta Yogyakarta ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka mengapresiasi upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.

Dengan komitmen dari Polresta Yogyakarta dan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran miras oplosan di Kota Yogyakarta dapat ditekan dan bahkan diberantas. (Humas Polresta Yogyakarta)
 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top