Friday, 13 October 2023

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Jam Malam untuk Cegah Kejahatan Jalanan


Bhabinkamtibmas Wirogunan Bripka Ervan Wellis melaksanakan patroli sambang warga di wilayah Kampung Wirogunan Mergangsan Kota Yogyakarta, Jum'at 13/10/2023.

Dalam sambangnya, Bripka Ervan Wellis kali ini didampingi Ketua jaga warga Bapak Yogi dan Ketua Keamanan Bapak Supri, menyampaikan peraturan Walikota Yogyakarta tentang batas waktu jam malam bagi anak kepada warga dan petugas ronda malam.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun.  Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi anak-anak terlibat dalam kejahatan jalanan, seperti salah satunya klitih yang marak di Yogyakarta.

Bripka Ervan menjelaskan, jam malam yang diberlakukan tidak seperti jam malam dalam keadaan perang. Namun pihaknya menjelaskan, jam malam ini bertujuan agar interaksi antara orangtua dan anak semakin dekat.

Jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.  Tujuan pemberlakukan jam malam untuk mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh orangtua, melindungi keamanan diri anak;, mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua terhadap Anak, mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan dan lain lainya.

Bripka Ervan berharap dengan adanya sosialisasi jam malam ini, warga dapat memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia juga berharap dengan adanya jam malam, angka kasus klitih di Yogyakarta dapat ditekan. (Humas Polsek Mergangsan)
 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top