Friday, 1 September 2023
Jumat Curhat Polresta Yogyakarta, Saran Warga Ditanggapi Polisi
Polresta Yogyakarta menggelar Jumat Curhat di Pendopo Ndeluweh, Jalan Ngeksigondo No. 54, Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat, 1 September 2023.
Dalam sambutannya, Kapolresta Yogyakarta melalui Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar secara langsung curhatan dari masyarakat mengenai saran, kritikan, masukan, dan pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran.
“Jumat Curhat ini merupakan bentuk interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, dan aduan masyarakat terkait dengan pelayanan yang selama ini telah Polresta Yogyakarta dan Polsek jajaran lakukan,” terang Wakapolresta.
“Pada intinya, kami sangat membutuhkan saran, kritik, dan informasi dari masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki, ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tutup Wakapolresta Yogyakarta.
Kegiatan ini berlangsung santai dan penuh keakraban serta diisi dengan dialog interaktif dengan warga masyarakat dan menerima langsung curhat warga terkait situasi Kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa warga menyampaikan curhatannya kepada pihak kepolisian, antara lain, Bapak Wasirin (Jaga Warga Kotagede) mengeluhkan pengendara lalu lintas yang menggunakan knalpot brong di Kemantren Kotagede.
Menanggapi curhatan ini, Kasat Lalulintas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto menyampaikan bahwa pengendara knalpot brong merupakan hal yang menjadi atensi oleh Kapolda DIY dan telah menyiapkan Tim URC dan Tim Satlantas Polresta Yogyakarta (Zebra Kota/ Brakot) untuk melakukan penindakan.
Pada kesempatanya, Bapak Heru juga mengeluhkan penjual miras legal di Yogyakarta Timur dan obat-obatan terlarang.
Menanggapi curhatan ini, Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP M.P. Probo Satrio menyampaikan bahwa penindakan miras ilegal sesuai dengan Perda Miras dan telah menangani 1020 kasus pada tahun 2022 dan 1030 kasus pada tahun 2023.
Selanjutnya, Bapak Sidik mengeluhkan penanganan sampah dilingkungan Kemantren Kotagede.
Menanggapi curhatan ini, Mantri Pamong Praja Komaru Ma'arif menyampaikan bahwa penanganan sampah di lingkungan Kemantren Kotagede telah dilakukan dengan upaya bersama antara warga masyarakat dan pemerintah.
Tidak ketinggalan, Bapak Agus juga mengharapkan lalu lintas pada jam-jam sibuk agar polisi melaksanakan pengaturan lalu lintas di Kemantren Kotagede.
Menanggapi curhatan ini, Kapolsek Kotagede AKBP Rubiyanto menyampaikan bahwa Polsek Kotagede telah melaksanakan pengaturan lalu lintas di tiga titik di wilayah Kemantren Kotagede, yaitu Simpang 4 Rejowinangun, Pasar Legi, dan Jl. Tegalgendu.
Selanjutnya, Bapak Mudi (Relawan) menanyakan apakah ada payung hukum bagi para relawan. Sebagai contoh Kejadian suporter, para relawan bekerja sama dengan Polsek Kotagede, pada saat tersebut kami menjadi sasaran teror.
Menanggapi curhatan ini, Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan menyampaikan bahwa Perpol, Perkap, dan Pergub telah mengatur terkait FKPM/Jagawarga dan berdasarkan hukum.
Wakapolresta Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada warga Kotagede yang telah menyampaikan curhatannya kepada pihak kepolisian. Ia berharap agar ke depan sinergitas antara Polri dan masyarakat dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si., MPP Kotagede Komaru Ma'arif, S.I.P., M.Si., Kasat Binmas Polresta Yogyakarta Kompol Ani Sulistyorini, S.I.Kom., M.H.,Li, beserta jajaran Polresta Yogyakarta, Polsek Kotagede, Puskesmas, Lurah, Toga, Tomas, dan warga Kotagede. (Humas Polresta Yogyakarta)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment