Unit Provos Polsek Tegalrejo Polresta Yogyakarta menyosialisasikan media platform Pelayanan dan Pengaduan (WA Yanduan) kepada warga masyarakat di tempat pelayanan publik SPKT Polsek Tegalrejo, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Slamet Subiyantoro, SH melalui Kanitpropam Aiptu Joko Susilo menjelaskan bahwa, aplikasi WA Yanduan telah resmi diluncurkan oleh Div Propam Mabes Polri, ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.
Ia juga mengatakan, "Aplikasi platform ini menjadi pilihan, karena WA adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat," tuturnya.
"Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penanganannya serta dapat diketahui (masyarakat yang menyampaikan pengaduan) dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan," ujarnya.
"Masyarakat bisa membuat laporan dengan mudah, efektif, dan efisien dengan cukup scan QR Code/barcode atau menyimpan nomor WA Yanduan 0812-1010-6700 (operator)," tutup Aiptu Joko Susilo.
Dengan adanya aplikasi WA Yanduan, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membuat laporan dan pengaduan kepada kepolisian. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan pengaduan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi. Laporan dan pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian secara cepat dan profesional. (Humas Polsek Tegalrejo)
No comments:
Write comment