Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta dan Polsek Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi Senin 14 Agustus 2023 di kawasan Pojok Beteng Kulon Jalan Suryowijayan Yogyakarta.
Ungkap kasus disampaikan Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. melalui konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim, Rabu (16/8) siang.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa akibat penganiayaan itu korban Abd Hamid menderita luka bacok di dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kepada wartawan AKP Archy mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berinisial AM (23) warga Mlati Sleman mengendarai mobil pick up hendak mengantar sayuran nyaris menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjadi cek-cok.
"Korban memukul spion mobil milik Tersangka dan selanjutnya pergi meninggalkan Tersangka sambil memaki," ungkap AKP Archy.
Ia melanjutkan, peristiwa tersebut membuat Tersangka menjadi emosi dan selanjutnya mengejar Korban.
Sesampainya di Jalan Suryowijayan Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta tepatnya di depan Naga Mulya Motor Jokteng Barat, Korban turun dari sepeda motor lari ke arah bengkel.
Sedangkan Tersangka menghentikan mobilnya kemudian mengambil pedang yang sebelumnya telah dibawa di dalam mobil dan langsung berlari mengejar Korban.
"Saat lari itu Korban terjatuh dan Tersangka langsung membacok Korban sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan Korban mengalami luka sobek," lanjut Kasatreskrim.
Tersangka mendatangi Korban yang sembunyi didalam mobil praktek tersebut dan kembali terjadi cek-cok mulut perihal spion mobil Tersangka yang sebelumnya dipukul oleh Korban.
"Karena ketakutan selanjutnya Korban menyerahkan uang lima ratus ribu rupiah sebagai ganti rugi atas spion mobil milik Tersangka yang sebelumnya telah dipukul Korban," tambahnya.
Tidak berhenti disitu, setelah menerima uang ganti rugi, pelaku juga merusak sepeda motor korban menggunakan senjata tajam yang dipegangnya.
Beruntung polisi yang mendapat laporan cepat datang sehingga saat pelaku hendak meninggalkan lokasi kejadian, polisi bersama warga berhasil mengamankannya. Sedangkan korban dibawa ke RS Pratama untuk mendapat perawatan medis.
Atas perbuatannya, Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kasatreskrim mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat mengendalikan emosinya saat di jalan.
"Kita tahu bahwa di jalan memang padat, namun emosi harus tetap dikendalikan untuk pengguna jalan dan dapat menjaga lisannya pada saat berkendara di jalan. Apabila ada kejadian segera melapor ke kepolisian setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," imbaunya.
No comments:
Write comment