Yogyakarta - Polsek Jetis, Kota Yogyakarta berhasil menangkap empat pelaku kejahatan jalanan yang terjadi pada Minggu dini hari (9/7/2023).
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan, penganiayaan ini bermula pada saat korban Galih (21) warga Turi Sleman bersama rekan-rekannya akan mencari kopi di sekitaran Tugu Yogyakarta.
“Pada waktu korban dan rekannya sampai AM Sangaji di utara tugu itu, salah satu dari si pengendara sepeda motor sempat melirik ke kelompok pelaku seolah-olah kelompok korban menantang,” ucap Mardiyanto di Mapolsek Jetis, Senin (14/8/2023).
Namun, saat itu tidak ada respons dan korban melaju begitu saja. Tetapi rombongan tidak mengetahui bahwa kelompok pelaku ada yang merasa tersinggung dan melakukan pengejaran sampai dengan selatan Tugu Yogyakarta.
“Pelaku menabrakkan sepeda motornya kepada sepeda motor korban hingga korban dan rekannya jatuh. Saat korban jatuh, pelaku meneriaki klitih. Secara otomatis langsung dilakukan pengeroyokan,” kata dia.
Saat kejadian, polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan korban.
Setelah pemeriksaan, terungkap jika Galih bukanlah pelaku 'Klitih' melainkan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok pelaku.
Dari hasil identifikasi, polisi akhirnya mengamankan 4 orang pelaku yakni AK (22), MA (18), SA (28), WB (17).
“Tiga kami amankan di Polsek Jetis, satu orang karena masih anak-anak kami titipkan ke Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman,” ujar dia.
Ia menambahkan, setelah menganiaya korban, pelaku membuka pakaian korban untuk mencari senjata namun, tidak ditemukan senjata pada tubuh korban.
Karena massa sudah berkumpul, korban tidak bisa menjelaskan bahwa korban hendak minum kopi di area Tugu kepada para pelaku dan massa.
“Kita pelajari yang pelaku klitih yang mana. Dan korban rencana minum kopi di Tugu tapi malah dikeroyok diteriakan klitih,” ucap dia.
Diungkapkan AKP Mardiyanto, beberapa pelaku ini sebelumnya mengonsumsi alkohol sebelum kejadian tersebut.
“Pada saat itu ada yang sebagian yang berbau minuman sebagian tidak,” imbuh dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No comments:
Write comment