Thursday, 3 August 2023
Polresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Waspadai Modus Kejahatan TPPO
Kapolresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku TPPO sering kali menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan janji-janji palsu, seperti pengurusan paspor yang mudah. Mereka biasanya menggunakan visa kunjungan dan tiket pulang-pergi untuk membujuk korban.
Namun, kenyataannya korban akan diselundupkan ke negara lain dengan tujuan yang sangat berbeda dari yang dijanjikan. Hal ini berdampak pada kesulitan korban dalam memahami hak-hak mereka, karena kontrak kerja sering kali ditulis dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh korban.
Para pelaku ini seringkali menggunakan trik-trik untuk memanipulasi korban dan membuat mereka terjebak dalam kondisi yang tidak adil. Pelaku TPPO juga sering merekrut korban tanpa melalui jalur resmi, sehingga menyulitkan proses penelusuran dan penindakan.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mencegah kejahatan TPPO dengan melaporkan segala kejadian atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Jika Anda memiliki informasi mengenai TPPO, segera hubungi pihak kepolisian melalui nomor hotline : 110, Hotline Kapolresta Yogyakarta : 085600473211, Siaga : 0274543920 dan WA aduan (SPKT) 08988835689.
Pelaku TPPO bisa dikenai hukuman berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pelaku bisa dihukum dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta.
Partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya mencegah dan melindungi potensi korban TPPO. Berhati-hatilah dan waspadai tawaran pekerjaan yang mencurigakan terutama yang berkaitan dengan luar negeri. Ini adalah langkah kita bersama untuk mencegah TPPO.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari TPPO:
• Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang terlalu mudah dan menjanjikan.
• Pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut terdaftar secara resmi.
• Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan paspor kepada pihak yang tidak dikenal.
• Jangan berangkat ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga atau teman.
• Jika Anda merasa telah menjadi korban TPPO, segera hubungi pihak kepolisian.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment