Wednesday, 16 August 2023
HUT RI ke-78, Ditlantas Polda DIY, Dispenda DIY dan Jasa Raharja Gelar Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, Dispenda DIY dan Jasa Raharja, menggelar program 'Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor'. Program ini berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat terkait pelunasan denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Perlu ditegaskan dalam hal ini, yang dibebaskan hanya dendanya saja, sedangkan pajak kendaraan bermotor harus tetap dibayar.
Untuk mengurus denda pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat datang ke kantor Samsat terdekat. Prosedur dan mekanisme pengurusan denda pajak kendaraan bermotor tidak berbeda dengan pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan.
Selain itu, juga diberlakukan bebas denda SWDKLLJ tahun ini dan tahun-tahun lalu. SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan dana yang dikumpulkan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty SIK didampingi AKP Sutrisno SH, Selasa (15/08/2023) mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Program ini merupakan salah satu wujud dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI. (Humas Polresta Yogyakarta)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment