Wednesday, 5 July 2023
Satgas Saber Pungli Menyelidiki Dugaan Pungutan Liar di SMP Negeri Kota Yogyakarta
Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan melaksanakan koordinasi di Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Yogyakarta pada hari Selasa pagi, 4 Juli 2023. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian seragam di SMP Negeri.
Sementara koordinasi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, S.I.K., M.H. sebagai Kapokja Penindakan, mewakili Kepala Dinas yang sedang menunaikan Ibadah Haji. Sedangkan Disdikpora diwakili oleh Kepala Bidang Pemuda & Olahraga, bapak Agus Trimadi, S.IP, M.Acc, serta jajaran Disdikpora.
Setelah serangkaian diskusi berlangsung dapat disimpulkan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya pungli Disdikpora sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 422/3686 tertanggal 15 Juni 2023, yang secara tegas melarang pungutan biaya operasional dan investasi di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di seluruh Kota Yogyakarta. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Pendanaan Pendidikan.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di dalam lingkungan satuan pendidikan. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Meskipun saat ini belum ada aduan konkret terkait pelanggaran pungutan liar di SMP Negeri Kota Yogyakarta, Disdikpora tetap akan terus mengingatkan sekolah mengenai larangan pungli. Pemerintah daerah juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dan Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta dalam mengatasi praktik pungli yang terjadi.
Dalam upaya bersama, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dan Disdikpora Kota Yogyakarta sepakat menjalin kerjasama untuk mencegah praktik pungli dalam penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru di Kota Yogyakarta. Mereka berjanji akan melakukan penindakan tegas jika terdapat pelanggaran yang terbukti.
Kasat Reskrim, AKP Archye Nevadha, S.I.K., M.H., berharap kerjasama ini dapat berhasil mengatasi praktik pungli yang kerap terjadi dalam pembelian seragam di sekolah-sekolah. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berjalan dengan baik tanpa ada gangguan yang disebabkan oleh pungutan liar.
Kegiatan koordinasi tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli di sektor pendidikan. Melalui kerjasama yang erat antara Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dan Disdikpora Kota Yogyakarta, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari pungli. (Humas Polresta Yogyakarta)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment