Tim URC Jogja yang dipimpin oleh Ipda Eko saat berpatroli di Jl. Prof. DR. Ki Amri Yahya, Kota Yogyakarta, menemukan tiga orang yang mencurigakan, Minggu dini hari, 2 Juli 2023.
Tanpa berlama-lama, tim URC JOGJA segera mendekati ketiga orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan sebagai tindakan pencegahan.
Hasil penggeledahan tersebut mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Petugas menemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di saku NT (37 tahun) yang beralamat di Gampingan 046/010, Pakuncen, Wirobrajan.
Mengingat temuan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut peran dan asal usul barang terlarang yang ditemukan, serta memastikan tindakan hukum yang tepat.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim URC Jogja dalam mengamankan NT tersebut. Kami akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk peredaran narkotika. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah penyebaran obat-obatan terlarang di masyarakat.
Kepada masyarakat, Kapolresta Yogyakarta mengimbau untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang, guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment