Monday, 24 July 2023
Keributan Di Jalan Malioboro: Pengemudi Becak Motor Mabuk Diamankan Di Mapolresta Yogyakarta
Minggu 23 Juli 2023, Jalan Malioboro, Yogyakarta, yang biasanya dipenuhi dengan keceriaan para pengunjung yang menikmati suasana khas Malioboro. Namun, pada malam itu, suasana keceriaan tersebut terganggu oleh sebuah keributan.
Pada pukul 20.30 WIB, personil Polsek Gedongtengen yang sedang melaksanakan patroli mendapat laporan dari pengunjung Malioboro bahwa ada keributan yang melibatkan seorang pengemudi becak motor yang diketahui bernama AB (43) warga Wirobrajan, Yogyakarta. AB terlihat dalam kondisi mabuk dan membuat resah warga di sekitar Jalan Malioboro.
Petugas patroli tersebut segera merespons laporan dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku AB. Dalam kejadian itu, AB diketahui mengemudikan becak motornya dengan kecepatan tinggi dari arah utara. Sayangnya, karena dalam kondisi mabuk, dia tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak seorang penjual makanan cilok yang sedang mengendarai sepeda ontel di Jalan Malioboro.
Akibat kecelakaan itu, penjual cilok dan sepeda ontelnya mengalami luka-luka. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut merasa marah. Mereka mengejar AB dan akhirnya menangkapnya, lalu memukulinya.
Untuk menghindari lebih banyak amukan massa, personel Polsek Gedongtengen dan personil Polresta Yogyakarta dengan cepat turun tangan dan berhasil mengamankan AB. Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras jenis ciu tersebut akhirnya diamankan ke Mapolresta Yogyakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Di dalam pemeriksaan, AB mengakui bahwa dia minum ciu sendirian di pangkalan becak motor sebelum mengendarai kendaraanya. Dalam kondisi mabuk, dia lupa apa yang terjadi dan kehilangan kendali atas becak motornya.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH, berharap bahwa kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Dia mengimbau agar warga tidak meminum miras, karena dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.
Pengemudi becak motor yang mabuk ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kasihumas Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. (Humas Polresta Yogyakarta)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment