Friday, 21 July 2023
Kapolsek Gondokusuman menjadi Narasumber dalam FGD tentang Perundang-undangan dan Perlindungan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana, SH., MH., MM menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Perundang-undangan dan Perlindungan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Kamis (20/7/23). Kegiatan tersebut diprakarsai oleh pihak Kelurahan Terban dan diselenggarakan di Balai Kelurahan Terban.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri sekitar 35 orang peserta, meliputi Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kapolsek Gondokusuman, Lawyer Dr Muh Faisor, Lurah Terban, Ketua LPMK Terban, Babinsa, Kader PKK Terban, Kader Germas, Para Kesi Terban dan Linmas Terban.
Dalam kegiatan tersebut Kompol Ardi Hartana, SH., MH., MM menyampaikan tentang peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kepolisian memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Polri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan pendampingan hukum kepada korban," ujar Kompol Ardi Hartana.
Hukum di Indonesia telah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kompol Ardi Hartana juga menyampaikan bahwa Polri bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya.
"Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang terbaik kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan hal tersebut," tegas Kompol Ardi Hartana.
Kegiatan FGD tersebut berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
Kegiatan FGD tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perundang-undangan dan perlindungan hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, Anda dapat menghubungi Hotline Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 112. Anda juga dapat melaporkan kasus kekerasan tersebut ke kepolisian terdekat. (Humas Polsek Gondokusuman)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment