Friday, 7 July 2023
Apel Serah Terima Tugas Jaga Polresta Yogyakarta
Untuk kesiapsiagaan anggota serta menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, maka Polresta Yogyakarta secara rutin mewajibkan kepada anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga selama 1 x 12 jam, saat pergantian petugas jaga.
Setiap pergantian tugas jaga, petugas jaga lama dan baru wajib melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di wilayah Polresta Yogyakarta,” kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH, Jumat pagi, (7/7/23).
Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga baru maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, jelasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
Related Posts
- Polresta Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Terkait Modus Penipuan Online via WhatsAppJanuary 21 2025
- Bhabinkamtibmas Hadiri Musrenbang Kelurahan Ngampilan dan NotoprajanJanuary 21 2025
- Solidaritas Terjalin, Polresta Yogyakarta Gelar Upacara Hari Kesadaran NasionalJanuary 17 2025
- Prosesi Meriah Sambut Danrem 072/Pamungkas di Yogyakarta, Jalin Sinergitas Demi Kota yang Lebih BaikJanuary 20 2025
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment