Modus penipuan online dengan mengirimkan file berformat APK melalui pesan WhatsApp kembali terjadi dengan modus berbeda. Sebelumnya, penipuan dilakukan dengan mengirimkan paket palsu, namun kini para pelaku menggunakan modus undangan pernikahan tanpa mengungkapkan siapa yang mengundang.
Pelaku langsung mengirimkan file APK berukuran 6,6 MB dengan nama Surat Undangan Pernikahan Digital tanpa memperkenalkan diri. Pesan yang disertakan dalam file tersebut berbunyi, Kami harap kehadiran Anda.
Saat ditanya, pelaku tidak memberikan jawaban dan malah mengarahkan penerima pesan untuk membuka file APK tersebut. "Hal ini dapat membahayakan keamanan pribadi Anda, kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., pada Jumat, 2 Juni 2023.
Hingga saat ini, belum ada laporan penipuan semacam itu di wilayah Yogyakarta. Namun, mengingat kasus serupa yang terjadi sebelumnya dalam bentuk penipuan dengan resi paket di wilayah Kota Yogyakarta, Kami kembali mengimbau warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya untuk berhati-hati terhadap modus penipuan berbentuk APK.
Jika korban mengklik atau membuka file dokumen tersebut, artinya mereka akan menginstal file tersebut dan kredensial OTP (One-Time Password) dari perangkat korban akan dicuri. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat waspada terhadap berbagai peringatan yang ada, tambah Kasihumas.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pengguna m-Banking agar lebih berhati-hati meliputi:
1. Hindari menginstal aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya, khususnya di luar Play Store.
2. Jangan memberikan akses baca atau kirim SMS kepada aplikasi yang tidak dikenal.
3. Periksa aplikasi yang memiliki akses ke SMS dan hapus aplikasi yang tidak penting.
4. Jika menemukan aplikasi yang mencurigakan, segera hapus dan reset m-Banking.
5. Jika Anda sudah menginstal APK tersebut, segera ganti kata sandi dan PIN persetujuan transaksi. Selain itu, laporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengguna m-Banking dapat melindungi diri mereka dari serangan penipuan yang menggunakan APK. (Humas Polres Yogyakarta)
No comments:
Write comment