Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan Katamso.
Dari ungkap itu, polisi mengamankan dua warga negara Bulgaria yakni inisial LT (35) dan TI (52).
Diketahui, kedua warga asing yang datang memakai visa wisata itu berhasil meraup Rp 195 juta dari keahlian yang digunakan untuk kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan kronologi pembobolan ATM terjadi pada 19 Juni 2023 siang, saat vendor ATM menemukan adanya uang yang berkurang sebesar kurang lebih Rp 70 juta.
Kemudian mereka lapor ke Polsek Gondomanan hingga kemudian dibentuk tim khusus oleh Sateskrim Polresta Yogyakarta.
"Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut. Resmob kemudian bergerak ke Klaten di salah satu hotel dan mengamankan dua pelaku yang merupakan WNA dari Bulgaria yakni LT (35) perannya masuk ke box ATM, mengunci dengan gembok, membuka mesin ATM dengan kunci, menghubungkan ke perangkat elektronik dan menguras isi dalam box ATM tersebut. TI (55) warga Bulgaria, perannya driver dan mengamati situasi," ungkap Kasatreskrim, Selasa (27/6/2023) saat konferensi pers.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti uang sisa hasil kejahatan Rp 41 juta, kunci untuk menggembok ATM dan alat yang digunakan untuk meretas sistem membobol ATM.
Modus kedua pelaku yang diduga sindikat internasional ini cukup rapi dan tanpa kekerasan dalam pembobolan.
"Kami amankan barang bukti yakni uang hasil kejahatan Rp 41 juta, kunci digunakan menggembok box ATM hingga masyarakat seolah tengah di maintenance vendor. Alat kabel untuk ilegal akses melalui macbook yang mereka bawa. Paspor Bulgaria dua WNA dan lakban. Mereka ini memindahkan posisi CCTV ke pinggir untuk mengelabuhi agar wajah terduga pelaku tidak terlihat. Hasil kejahatan sebagian sudah ditransfer ke rekening salah satu aplikasi. Dana langsung dikirimkan melalui aplikasi Pintu, salah satu merchant virtual account," lanjutnya.
Dari keterangan diduga pelaku, mereka sempat beraksi di beberapa wilayah DIY yakni ATM di Jogjatronik, swalayan di Bantul dan Mirota Jalan Kaliurang. Mereka mendapatkan hasil kejahatan hingga Rp 195 juta.
"Mereka juga beraksi di luar wilayah DIY, ada di Kalimantan dan Sumatera. Pelaku ini sindikat internasional dan pelaku lintas negara. Mereka tiba di Indonesia 13 Juni 2023, beraksi dan akhirnya bisa kita amankan di Klaten," tandasnya.
Para pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni pasal digital akses UU ITE dengan ancaman 9 tahun penjara Subsider Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Mereka menggunakan visa wisata, berdasar keterangan pelaku. Untuk beraksi, sebelum masuk box mereka melakukan pengamatan mana yang sehari sebelumnya diisi. Hari berikutnya mereka melancarkan aksi. Mengecek situasi, ketika dirasa memungkinkan, maka aksi dilancarkan. Kami berharap vendor ATM untuk melakukan pengawasan secara rutin," pungkasnya.
No comments:
Write comment