Tuesday, 20 June 2023

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 2 Kasus TPPO atau Eksploitasi Secara Seksual terhadap Anak

 



Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Eksploitasi terhadap Anak. 

Pada Senin, 19 Juni 2023, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut. Tersangka pertama, dengan inisial RA (18), adalah seorang mahasiswa asal Bekasi, Jawa Barat. Tersangka kedua, dengan inisial NS (21), berasal dari Palembang. Sedangkan tersangka ketiga, dengan inisial BA (14), adalah seorang pelajar yang berasal dari Sumatera Selatan.

Menurut Kasat Reskrim, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperdagangkan anak melalui aplikasi daring. Penangkapan dilakukan saat ketiganya beroperasi di dua hotel yang berbeda di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Kasus pertama dilaporkan terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023, sedangkan kasus kedua terjadi pada Sabtu, 17 Juni 2023. Berdasarkan laporan masyarakat, ketiga tersangka diduga menjual dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual. Tersangka-tersangka ini menggoda kedua korban yang berasal dari luar wilayah DIY dengan modus berkenalan dan mengajak mereka berlibur ke Kota Yogyakarta.

RA, NS, dan BA bertindak sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan menjalankan kegiatan eksploitasi di hotel-hotel yang telah mereka pesan. Para pelaku sering berpindah-pindah hotel untuk menghindari pengawasan. Keuntungan yang mereka dapatkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam gawai yang digunakan dalam operasi mereka, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana perdagangan orang.

Saat ini, para korban telah diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman. Kasat reskrim mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top