Friday, 9 June 2023

Oknum Wartawan Tertangkap Bersama Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM Di Yogyakarta


Seorang oknum wartawan asal Lampung, berinisial M, telah terlibat dalam kegiatan kriminal bersama komplotan spesialis ganjal mesin ATM lintas provinsi, dan akhirnya mereka tertangkap di Yogyakarta. Tindakan mereka terungkap setelah M dan dua rekannya, berinisial S alias Adam dan JA, berhasil membobol ATM Center di sekitar Taman Pintar dengan modus mengganjal mesin ATM.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kejadian ini bermula pada 26 Mei 2023, sekira pukul 09.45 WIB tepatnya di ATM Center depan Taman Pintar, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Korban masuk ke ATM kemudian memasukkan kartu ATM pada mesin dan terjadi kendala. "Kartu ATM tersebut tidak bisa dimasukkan utuh dan tidak bisa dicabut, kemudian datang seseorang yang diduga pelaku menawarkan bantuan. Korban terbujuk memencet nomor PIN," kata Kasatreskrim, Jumat (9/6/2023).

Setelah kejadian ini korban pulang. Keesokan harinya mengurus ATM ke bank dan saat mengecek saldo yang berada di rekeningnya telah terkuras habis, barulah korban melaporkan hal ini ke Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Lalu pada 30 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB rombongan diduga pelaku 3 orang berhasil diamankan di Perum Pesona Mentari Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, DIY.

"Dapat kami sampaikan modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal atm yang ada di mesinnya," ucapnya.

Arcye menjelaskan tiap-tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Pertama adalah S alias Adam, yang beralamatkan di Jalan Kaliurang ini berperan pura-pura menolong dan mengarahkan korban memencet nomor PIN.

Lalu lanjut dia, inisial M (48) di KTP pekerjaan sebagai wartawan asal Lampung berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan cotton bud. Peran lainnya adalah mengambil kartu ATM menggunakan gergaji besi dan melakukan transaksi dengan menggunakan ATM yang didapat dari korbannya. Tersangka ketiga yakni JA (30), berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi.

"Dalam perkara menerapkan pasal 363 dengan pencurian pemberatan ancaman 7 tahun hukuman penjara," kata Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim tersangka berinisial S merupakan residivis kasus skimming di wilayah Sukoharjo, dan Polres Ngawi.

"Kelompok tersebut merupakan spesialis ganjal ATM dan melancarkan aksinya di beberapa provinsi di Jawa. Tidak hanya di Jogja pelaku pernah melakukan d Jateng dan Jatim," ucap Kasatreskrim.

Dalam hal ini, Kasatreskrim mengimbau agar masyarakat berhati-hati apabila akan mengambil uang di Mesin ATM, dan apabila ada orang membantu dengan meminta mengetik nomor PIN agar tidak dilakukan karena akan mempermudah para pelaku melakukan aksinya. (Humas Polresta Yogyakarta)
 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top