Tuesday, 16 May 2023
Setiap Pergantian Tugas Jaga, Petugas Jaga Lama Dan Baru Wajib Melaksanakan Apel Serah Terima Tugas Jaga
Untuk kesiapsiagaan anggota serta menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, maka Polresta Yogyakarta secara rutin mewajibkan kepada anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga selama 1 x 12 jam, saat pergantian petugas jaga.
Setiap pergantian tugas jaga, petugas jaga lama dan baru wajib melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta,” kata Kasat Samapta Polresta Yogyakarta Kompol M. Sholeh, S.H., M.M., Selasa pagi, 16 Mei 2023.
Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga baru maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, jelas Kasat Samapta. (Humas Polresta Yogyakarta)
Related Posts
- Polresta Yogyakarta gelar Operasi Zebra Progo 2023 selama 14 hariSeptember 04 2023
- Brigadir Yovita Riandhini, Polwan yang Menghabiskan Satu Tahun di Afrika TengahSeptember 01 2023
- Sipropam Polresta Yogyakarta Gelar Gaktibplin di Pintu Masuk MakoSeptember 04 2023
- Sat Samapta Polresta Yogyakarta Patroli Toko Emas Cegah KejahatanSeptember 01 2023
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment